Korea Selatan adalah negara yang berbentuk republik dimana negara ini memiliki 3 bagian dalam pemerintahannya yaitu:
- Eksekutif
- Yudikatif
- Legislatif
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap tahun sekali atau berdasarkan permintaan khusus presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup juga. Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.
Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.
Johan Frederik/12B
Source