Sunday, December 22, 2019

Plotu sudah tidak masuk dalam klasifikasi planet

Ketika seseorang menggunakan kata "planet" di era sekarang yang masuk kedalam klasifikasi planet adalah merkurius, venus, bumi, mars, jupiter saturnus dan uranus. Pluto tidak termasuk dalam klasifikasi planet karena ukuran nya yang terlalu kecil untuk dimasukkan ke dalam kategori planet.

Banyak orang tampaknya merasa bahwa para ilmuwan menganiaya Pluto dengan mengubah klasifikasinya. Saya melihat bahwa Pluto awalnya hanya disebut planet karena kecelakaan; Para ilmuwan mencari planet di luar Neptunus, dan ketika mereka menemukan Pluto mereka menyebutnya planet, meskipun sifat-sifatnya yang dapat diamati seharusnya membuat mereka menyebutnya asteroid.

Ketika pemahaman kita tentang objek ini telah berkembang, saya merasa seperti bukti sekarang mengarahkan saya untuk menyebut Pluto sesuatu selain planet. Ada ilmuwan lain yang tidak setuju, merasa Pluto masih harus diklasifikasikan sebagai planet.

Orang Yunani mulai menyebut Matahari sebuah planet mengingat bagaimana ia bergerak di langit. Kita sekarang tahu bahwa sifat-sifat Matahari menunjukkan bahwa ia termasuk dalam kategori yang sangat berbeda dari planet-planet; itu bintang, bukan planet. Jika kita bisa berhenti menyebut Matahari sebagai planet, mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama pada Pluto?

Thursday, December 1, 2016

Sistem pemerintahan Korea Selatan

Republik Korea (bahasa Korea: Daehan Minguk; Hangul: 대한민국; Hanja: 大韓民國; bahasa Inggris: Republic of Korea) biasanya dikenal sebagai Korea Selatan, adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea.

Korea Selatan adalah negara yang berbentuk republik dimana negara ini memiliki 3 bagian dalam pemerintahannya yaitu:
      • Eksekutif
      • Yudikatif
      • Legislatif
Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu dengan masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Bedanya dengan Indonesia, presiden hanya bisa menjabat 1 periode saja.

Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap tahun sekali atau berdasarkan permintaan khusus presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup juga. Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara  yang lazim disebut Kabinet. Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden. 

Johan Frederik/12B




Source
   
  

Wednesday, November 30, 2016

SISTEM PEMERINTAHAN SKOTLANDIA



PEMERINTAHAN DAN POLITIK :

 Skotlandia (/ˈskɒt.lənd/; bahasa Gaelik Skotlandia: Alba adalah negara konstituen dari negara resmi Britania Raya.[12][13][14] Mencakup sepertiga bagian utara Pulau Britania, Skotlandia berbatasan dengan Inggris di sebelah selatan, Laut Utara di sebelah timur, Samudera Atlantik di sebelah utara dan barat, serta Selat Utara dan Laut Irlandia di sebelah baratdaya. Selain daratan utama, Skotlandia juga terdiri dari 790 pulau lebih,[15] termasuk Kepulauan Utara dan Hebrides.

Kepala negara Skotlandia adalah raja/ratu Britania Raya, saat ini Ratu Elizabeth II (sejak 1952). Nama penyandang kekuasaan "Elizabeth II" memicu kontroversi pada saat penobatannya karena Skotlandia sebelumnya tak pernah diperintah oleh Elizabeth I. Elizabeth I memerintah Inggris dan Irlandia ketika Skotlandia masih menjadi negara merdeka. Kasus ini sampai ke pengadilan, dikenal dengan kasus MacCormick v. Lord Advocate (1953 SC 396), yang menggugat Ratu karena menggunakan nama Elizabeth II dan menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 Traktat Penyatuan. Kerajaan memenangkan kasus tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa penguasa monarki Britania berikutnya berhak memakai penomoran yang sesuai dengan pendahulu penguasa monarki Inggris ataupun Skotlandia, yang berarti penomorannya akan lebih tinggi.[120] Sebagai contoh, raja masa depan yang bernama James akan menggunakan nama regnal James VIII, karena James terakhir yang memerintah Skotlandia adalah James VII (atau James II di Inggris), begitu juga dengan raja Henry berikutnya, yang akan menyandang nama regnal Henry IX di seluruh Britania dan Persemakmuran, meskipun tidak ada raja Skotlandia yang bernama Henry.
Skotlandia memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di dalam Britania Raya, serta perwakilan di Parlemen Britania. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dilimpahkan (devolusi) kepada Pemerintahan Skotlandia dan Parlemen Skotlandia yang berkedudukan di Holyrood, Edinburgh. Meski demikian, Parlemen Britania Raya tetap memiliki kekuasaan atas urusan-urusan tertentu yang tidak dimaksudkan untuk menjadi wewenang Pemerintah dan Parlemen Skotlandia, sesuai dengan Undang-Undang Skotlandia 1998, misalnya seperti pemungutan pajak Britania, keamanan sosial, pertahanan, hubungan luar negeri, dan penyiaran.[121] Parlemen Skotlandia memiliki kewenangan legislatif atas semua permasalahan yang terkait dengan Skotlandia, termasuk kewenangan terbatas untuk memungut pajak penghasilan. Pada tahun 2008, dalam wawancara di stasiun televisi BBC Scotland, perdana menteri Gordon Brown menyatakan bahwa Parlemen Skotlandia akan diberi kewenangan lebih untuk memungut pajak.[122]
Parlemen Skotlandia dapat memberi persetujuan legislatif atas urusan-urusan yang dilimpahkan kepadanya dan menyerahkannya kembali kepada Westminster melalui pengesahan Mosi Persetujuan Legislatif jika undang-undang Britania Raya dianggap lebih tepat untuk menangani urusan tersebut. Karena Parlemen Skotlandia memiliki hak untuk mengesahkan undang-undang, penyediaan pelayanan publik di Skotlandia berbeda dengan Inggris yang tidak memiliki hak devolutif. Sebagai contoh, Skotlandia menggratiskan biaya pendidikan tinggi dan perawatan kesehatan bagi penduduk usia tua, sedangkan Inggris tidak. Skotlandia adalah negara Britania Raya pertama yang menerapkan peraturan larangan merokok di tempat umum tertutup.[123]
Parlemen Skotlandia adalah badan legislatif unikameral yang beranggotakan 129 anggota parlemen (MP), 73 di antaranya mewakili konstituensi masing-masing dan dipilih lewat sistem pemilihan suara terbanyak, sedangkan 56 selebihnya mewakili delapan daerah pemilihan berbeda yang dipilih dengan sistem anggota tambahan. Anggota parlemen Skotlandia menjabat selama empat tahun (kecuali pada periode 2011–2016). Ratu Britania Raya menunjuk salah satu anggota parlemen Skotlandia yang dicalonkan oleh Parlemen untuk menjadi Menteri Pertama. Sedangkan menteri lainnya ditunjuk oleh Menteri Pertama untuk membantu pelaksanaan kebijakannya. Bersama-sama, mereka membentuk Pemerintahan Skotlandia, yang berperan sebagai badan eksekutif.[124]

Dalam pemilihan umum 2011, Partai Nasional Skotlandia (SNP) membentuk pemerintahan mayoritas setelah memenangkan 69 dari 129 kursi di Parlemen. Ini adalah pemerintahan mayoritas pertama sejak Parlemen Skotlandia modern dibentuk pada tahun 1999. Pemimpin SNP, Alex Salmond, ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Partai Buruh Skotlandia merupakan partai oposisi utama, bersama dengan Partai Konservatif, Demokrat Liberal, dan Partai Hijau, yang juga memiliki perwakilan di parlemen. Margo MacDonald adalah satu-satunya anggota parlemen independen yang duduk di Parlemen Skotlandia. Pemilihan umum Parlemen Skotlandia berikutnya akan digelar pada 5 Mei 2016. Rancangan Undang-Undang Skotlandia, yang diajukan oleh Komisi Calman kepada Dewan Rakyat Britania, mengusulkan pelimpahan kekuasaan yang lebih besar kepada Skotlandia. Meskipun RUU tersebut masih harus disahkan sebagai undang-undang, Partai Nasional Skotlandia percaya bahwa RUU tersebut tidak akan melimpahkan kekuasaan yang cukup besar kepada Parlemen Skotlandia.[125]
Dalam Dewan Rakyat Britania (House of Commons), Skotlandia diwakili oleh 59 MP yang dipilih dari wilayah konstituensi Skotlandia. Scotland Office berperan sebagai perwakilan pemerintah Britania Raya di Skotlandia dan juga mewakili kepentingan Skotlandia dalam pemerintahan Britania Raya.[126] Scotland Office dikepalai oleh Sekretaris Negara Skotlandia yang duduk di Kabinet Britania Raya; Sekretaris Negara saat ini adalah Michael Moore.

PEMBAGIAN ADMINISTRATIF :

Unit administratif bersejarah Skotlandia meliputi mormaerdom, stewartry, earldom, burgh, paroki, county, serta region dan distrik. Beberapa nama-nama ini masih digunakan sebagai penunjuk geografis.
Skotlandia modern terbagi menjadi berbagai unit administratif untuk berbagai tujuan. Dalam pemerintahan daerah, terdapat 32 wilayah dewan sejak 1996,[127] dengan dewan yang memiliki kewenangan uniter untuk menyediakan seluruh pelayanan pemerintah daerah. Dewan komunitas adalah organisasi tidak resmi yang mewakili wilayah dewan tertentu.
Dalam Parlemen Skotlandia, terdapat 73 daerah konstituensi dan delapan region. Sedangkan untuk Parlemen Britania Raya terdapat 59 daerah konstituensi. Hingga 2013, pasukan pemadam kebakaran dan kepolisian Skotlandia disesuaikan dengan sistem region yang diperkenalkan pada 1975. Untuk masalah perawatan kesehatan, penomoran kode pos, serta pembagian organisasi pemerintah dan nonpemerintah semisal gereja, Skotlandia menggunakan pembagian lama untuk keperluan administrasi.
Status kota di Britania Raya ditetapkan melalui surat paten.[128] Terdapat tujuh tempat di Skotlandia yang telah berstatus kota, yakni Aberdeen, Dundee, Edinburgh, Glasgow, Inverness, Stirling, dan Perth.[129]

SKOTLANDIA DAN BRITANIA RAYA :

Sepanjang sejarahnya, kebijakan devolusi telah dianjurkan oleh tiga partai utama di Britania dengan berbagai antusiasme. Pemimpin Partai Buruh terakhir, John Smith, berpendapat bahwa pembentukan Parlemen Skotlandia adalah "kehendak rakyat Skotlandia".[130] Status konstitusional Skotlandia terus menjadi sumber perdebatan selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2007, Pemerintah Skotlandia membentuk "National Conversation" untuk membicarakan masalah-masalah konstitusional, yang mengusulkan sejumlah opsi seperti peningkatan kewenangan Parlemen Skotlandia, federalisme, atau pelaksanaan referendum kemerdekaan Skotlandia dari Britania Raya. Menolak opsi terakhir, tiga partai oposisi utama di Parlemen Skotlandia mengusulkan pembentukan Komisi Konstitusional Skotlandia untuk menyelidiki pelimpahan kekuasaan dari Britania kepada Skotlandia.[131] Pada Agustus 2009, Partai Nasional Skotlandia mengusulkan RUU untuk melaksanakan referendum kemerdekaan pada bulan November 2010. Namun karena ditentang oleh partai utama lainnya, RUU ini batal disahkan.[132][133] Rencana untuk melaksanakan referendum ditunda oleh Partai Nasional Skotlandia (SNP) hingga pemilihan umum Parlemen 2011.[134] Pemilu Parlemen yang digelar pada bulan Mei 2011 dimenangkan secara mayoritas oleh SNP, yang berencana untuk melaksanakan referendum kemerdekaan Skotlandia pada 18 September 2014 setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Skotlandia pada tanggal 25 Januari 2012.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Skotlandia#Pemerintahan_dan_politik

-RAAFI ADEDIA KORNEL 12B









Wednesday, November 23, 2016

Sistem pemerintahan Saudi Arabia

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
            1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
            2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
serangan jantung)
5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
usia tua)
6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.

  • Ø Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

  • Ø Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

  • Ø Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
 Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

  • Ø Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. 
 sumber: https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
Louis Budiman 12B

Sistem pemerintahan negara Perancis

pemerintahan Perancis merupakan campuran antara Parlementer dan Presidensial. Presiden memegang jabatan eksekutif selama lima tahun yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen yang anggotanya terdiri dari Majelis Nasional dan Senat memiliki kekuasaan legislative sedangkan kekuasaan yudikatif dimiliki oleh badan kehakiman. Dalam system pemerintahan Perancis presiden diangkat sebagai kepala Negara tetapi kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden. Bisa dibilang Perancis adalah sebuah Negara republic yang menggunakan system pemerintahan semi presidensial uniter. Ada dua kekuatan politik yang berpengaruh di Perancis yaitu Partai Sosialis Perancis pada sayap kiri dan Persatuan Gerakan Rakyat (UMP) yang berada pada sayap kanan yang tadinya dikuasai oleh Rassemblement Pour la Republique (RPR).

-Daffa Fahrelza Hedian 12B

Sistem pemerintahan negara Italia

Italia memiliki pemerintahan parlementer berdasarkan sistem pemungutan suara proporsional. Parlemen Italia merupakan parlemen bikameral sempurna: kedua-dua kamarnya, Dewan Perwakilan Rakyat (yang berapat di Palazzo Montecitorio) dan Senat Republik (yang berapat di Palazzo Madama), memiliki kekuatan yang sama. Perdana Menteri, resminya Presiden Dewan Menteri (Presidente del Consiglio dei Ministri), adalah kepala pemerintahan Italia. Perdana Menteri dan kabinet diangkat oleh Presiden Republik, tetapi harus melalui pemungutan suara kepercayaan di dalam Parlemen untuk dapat bertugas.

Bentuk pemerintahan Italia adalah Republik.. Kepala Negara Italia adalah Presiden Italia,, sedangkan Kepala Pemerintahannya adalah seorang Perdana Menteri Italia,..Italia menganut sistem pemerintahan Parlementer

Nadira...

Monday, November 21, 2016

Sistem pemerintahan Papua Nugini

Sistem pemerintahan Papua Nugini berbentuk monarki konstitusional dan menganut demokrasi parlementer. Negara dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional/Dominion common wealth tersebut adalah negara persemakmuran Inggris, maka dari itu kepala negaranya adalah Raja/Ratu Inggris, pada saat ini adalah Ratu Elizabeth II dan diwakili oleh Gubernur Jendral yang dicalonkan oleh parlemen lalu ditunjuk oleh kepala negara. Masa tugas Gubernur Jendral adalah selama 6 tahun. Sedangkan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang dipilih melalui proses pemilu legislatif.  Pemimpin partai mayoritas dari hasil pemilu biasanya yang akan ditunjuk menjadi perdana menteri oleh Gubernur Jendral. Parlemen Papua Nugini memiliki 109 anggota.

Sumber:
http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/01/papua-nugini-flag.html
https://bukanscam.com/2015/12/21/fakta-lengkap-negara-papua-new-guinea-papua-nugini/

-Talitha Rucira Gati-