Wednesday, November 30, 2016
SISTEM PEMERINTAHAN SKOTLANDIA
PEMERINTAHAN DAN POLITIK :
Skotlandia (/ˈskɒt.lənd/; bahasa Gaelik Skotlandia: Alba adalah negara konstituen dari negara resmi Britania Raya.[12][13][14] Mencakup sepertiga bagian utara Pulau Britania, Skotlandia berbatasan dengan Inggris di sebelah selatan, Laut Utara di sebelah timur, Samudera Atlantik di sebelah utara dan barat, serta Selat Utara dan Laut Irlandia di sebelah baratdaya. Selain daratan utama, Skotlandia juga terdiri dari 790 pulau lebih,[15] termasuk Kepulauan Utara dan Hebrides.
Kepala negara Skotlandia adalah raja/ratu Britania Raya, saat ini Ratu Elizabeth II (sejak 1952). Nama penyandang kekuasaan "Elizabeth II" memicu kontroversi pada saat penobatannya karena Skotlandia sebelumnya tak pernah diperintah oleh Elizabeth I. Elizabeth I memerintah Inggris dan Irlandia ketika Skotlandia masih menjadi negara merdeka. Kasus ini sampai ke pengadilan, dikenal dengan kasus MacCormick v. Lord Advocate (1953 SC 396), yang menggugat Ratu karena menggunakan nama Elizabeth II dan menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 Traktat Penyatuan. Kerajaan memenangkan kasus tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa penguasa monarki Britania berikutnya berhak memakai penomoran yang sesuai dengan pendahulu penguasa monarki Inggris ataupun Skotlandia, yang berarti penomorannya akan lebih tinggi.[120] Sebagai contoh, raja masa depan yang bernama James akan menggunakan nama regnal James VIII, karena James terakhir yang memerintah Skotlandia adalah James VII (atau James II di Inggris), begitu juga dengan raja Henry berikutnya, yang akan menyandang nama regnal Henry IX di seluruh Britania dan Persemakmuran, meskipun tidak ada raja Skotlandia yang bernama Henry.
Skotlandia memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di dalam Britania Raya, serta perwakilan di Parlemen Britania. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dilimpahkan (devolusi) kepada Pemerintahan Skotlandia dan Parlemen Skotlandia yang berkedudukan di Holyrood, Edinburgh. Meski demikian, Parlemen Britania Raya tetap memiliki kekuasaan atas urusan-urusan tertentu yang tidak dimaksudkan untuk menjadi wewenang Pemerintah dan Parlemen Skotlandia, sesuai dengan Undang-Undang Skotlandia 1998, misalnya seperti pemungutan pajak Britania, keamanan sosial, pertahanan, hubungan luar negeri, dan penyiaran.[121] Parlemen Skotlandia memiliki kewenangan legislatif atas semua permasalahan yang terkait dengan Skotlandia, termasuk kewenangan terbatas untuk memungut pajak penghasilan. Pada tahun 2008, dalam wawancara di stasiun televisi BBC Scotland, perdana menteri Gordon Brown menyatakan bahwa Parlemen Skotlandia akan diberi kewenangan lebih untuk memungut pajak.[122]
Parlemen Skotlandia dapat memberi persetujuan legislatif atas urusan-urusan yang dilimpahkan kepadanya dan menyerahkannya kembali kepada Westminster melalui pengesahan Mosi Persetujuan Legislatif jika undang-undang Britania Raya dianggap lebih tepat untuk menangani urusan tersebut. Karena Parlemen Skotlandia memiliki hak untuk mengesahkan undang-undang, penyediaan pelayanan publik di Skotlandia berbeda dengan Inggris yang tidak memiliki hak devolutif. Sebagai contoh, Skotlandia menggratiskan biaya pendidikan tinggi dan perawatan kesehatan bagi penduduk usia tua, sedangkan Inggris tidak. Skotlandia adalah negara Britania Raya pertama yang menerapkan peraturan larangan merokok di tempat umum tertutup.[123]
Parlemen Skotlandia adalah badan legislatif unikameral yang beranggotakan 129 anggota parlemen (MP), 73 di antaranya mewakili konstituensi masing-masing dan dipilih lewat sistem pemilihan suara terbanyak, sedangkan 56 selebihnya mewakili delapan daerah pemilihan berbeda yang dipilih dengan sistem anggota tambahan. Anggota parlemen Skotlandia menjabat selama empat tahun (kecuali pada periode 2011–2016). Ratu Britania Raya menunjuk salah satu anggota parlemen Skotlandia yang dicalonkan oleh Parlemen untuk menjadi Menteri Pertama. Sedangkan menteri lainnya ditunjuk oleh Menteri Pertama untuk membantu pelaksanaan kebijakannya. Bersama-sama, mereka membentuk Pemerintahan Skotlandia, yang berperan sebagai badan eksekutif.[124]
Dalam pemilihan umum 2011, Partai Nasional Skotlandia (SNP) membentuk pemerintahan mayoritas setelah memenangkan 69 dari 129 kursi di Parlemen. Ini adalah pemerintahan mayoritas pertama sejak Parlemen Skotlandia modern dibentuk pada tahun 1999. Pemimpin SNP, Alex Salmond, ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Partai Buruh Skotlandia merupakan partai oposisi utama, bersama dengan Partai Konservatif, Demokrat Liberal, dan Partai Hijau, yang juga memiliki perwakilan di parlemen. Margo MacDonald adalah satu-satunya anggota parlemen independen yang duduk di Parlemen Skotlandia. Pemilihan umum Parlemen Skotlandia berikutnya akan digelar pada 5 Mei 2016. Rancangan Undang-Undang Skotlandia, yang diajukan oleh Komisi Calman kepada Dewan Rakyat Britania, mengusulkan pelimpahan kekuasaan yang lebih besar kepada Skotlandia. Meskipun RUU tersebut masih harus disahkan sebagai undang-undang, Partai Nasional Skotlandia percaya bahwa RUU tersebut tidak akan melimpahkan kekuasaan yang cukup besar kepada Parlemen Skotlandia.[125]
Dalam Dewan Rakyat Britania (House of Commons), Skotlandia diwakili oleh 59 MP yang dipilih dari wilayah konstituensi Skotlandia. Scotland Office berperan sebagai perwakilan pemerintah Britania Raya di Skotlandia dan juga mewakili kepentingan Skotlandia dalam pemerintahan Britania Raya.[126] Scotland Office dikepalai oleh Sekretaris Negara Skotlandia yang duduk di Kabinet Britania Raya; Sekretaris Negara saat ini adalah Michael Moore.
PEMBAGIAN ADMINISTRATIF :
Unit administratif bersejarah Skotlandia meliputi mormaerdom, stewartry, earldom, burgh, paroki, county, serta region dan distrik. Beberapa nama-nama ini masih digunakan sebagai penunjuk geografis.
Skotlandia modern terbagi menjadi berbagai unit administratif untuk berbagai tujuan. Dalam pemerintahan daerah, terdapat 32 wilayah dewan sejak 1996,[127] dengan dewan yang memiliki kewenangan uniter untuk menyediakan seluruh pelayanan pemerintah daerah. Dewan komunitas adalah organisasi tidak resmi yang mewakili wilayah dewan tertentu.
Dalam Parlemen Skotlandia, terdapat 73 daerah konstituensi dan delapan region. Sedangkan untuk Parlemen Britania Raya terdapat 59 daerah konstituensi. Hingga 2013, pasukan pemadam kebakaran dan kepolisian Skotlandia disesuaikan dengan sistem region yang diperkenalkan pada 1975. Untuk masalah perawatan kesehatan, penomoran kode pos, serta pembagian organisasi pemerintah dan nonpemerintah semisal gereja, Skotlandia menggunakan pembagian lama untuk keperluan administrasi.
Status kota di Britania Raya ditetapkan melalui surat paten.[128] Terdapat tujuh tempat di Skotlandia yang telah berstatus kota, yakni Aberdeen, Dundee, Edinburgh, Glasgow, Inverness, Stirling, dan Perth.[129]
SKOTLANDIA DAN BRITANIA RAYA :
Sepanjang sejarahnya, kebijakan devolusi telah dianjurkan oleh tiga partai utama di Britania dengan berbagai antusiasme. Pemimpin Partai Buruh terakhir, John Smith, berpendapat bahwa pembentukan Parlemen Skotlandia adalah "kehendak rakyat Skotlandia".[130] Status konstitusional Skotlandia terus menjadi sumber perdebatan selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2007, Pemerintah Skotlandia membentuk "National Conversation" untuk membicarakan masalah-masalah konstitusional, yang mengusulkan sejumlah opsi seperti peningkatan kewenangan Parlemen Skotlandia, federalisme, atau pelaksanaan referendum kemerdekaan Skotlandia dari Britania Raya. Menolak opsi terakhir, tiga partai oposisi utama di Parlemen Skotlandia mengusulkan pembentukan Komisi Konstitusional Skotlandia untuk menyelidiki pelimpahan kekuasaan dari Britania kepada Skotlandia.[131] Pada Agustus 2009, Partai Nasional Skotlandia mengusulkan RUU untuk melaksanakan referendum kemerdekaan pada bulan November 2010. Namun karena ditentang oleh partai utama lainnya, RUU ini batal disahkan.[132][133] Rencana untuk melaksanakan referendum ditunda oleh Partai Nasional Skotlandia (SNP) hingga pemilihan umum Parlemen 2011.[134] Pemilu Parlemen yang digelar pada bulan Mei 2011 dimenangkan secara mayoritas oleh SNP, yang berencana untuk melaksanakan referendum kemerdekaan Skotlandia pada 18 September 2014 setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Skotlandia pada tanggal 25 Januari 2012.
sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Skotlandia#Pemerintahan_dan_politik
-RAAFI ADEDIA KORNEL 12B
Wednesday, November 23, 2016
Sistem pemerintahan Saudi Arabia
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
– Kepala Negara
– Perdana Menteri
– Panglima Angkatan Perang
– Penjaga dua tempat suci
– Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
– Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
– Kepala Negara
– Perdana Menteri
– Panglima Angkatan Perang
– Penjaga dua tempat suci
– Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
– Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
serangan jantung)
5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
usia tua)
6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.
6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.
- Ø Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
- Ø Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
- Ø Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
- Ø Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
sumber: https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
Louis Budiman 12B
Sistem pemerintahan negara Perancis
pemerintahan Perancis merupakan campuran antara Parlementer dan Presidensial. Presiden memegang jabatan eksekutif selama lima tahun yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen yang anggotanya terdiri dari Majelis Nasional dan Senat memiliki kekuasaan legislative sedangkan kekuasaan yudikatif dimiliki oleh badan kehakiman. Dalam system pemerintahan Perancis presiden diangkat sebagai kepala Negara tetapi kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden. Bisa dibilang Perancis adalah sebuah Negara republic yang menggunakan system pemerintahan semi presidensial uniter. Ada dua kekuatan politik yang berpengaruh di Perancis yaitu Partai Sosialis Perancis pada sayap kiri dan Persatuan Gerakan Rakyat (UMP) yang berada pada sayap kanan yang tadinya dikuasai oleh Rassemblement Pour la Republique (RPR).
-Daffa Fahrelza Hedian 12B
-Daffa Fahrelza Hedian 12B
Sistem pemerintahan negara Italia
Italia memiliki pemerintahan parlementer berdasarkan sistem pemungutan suara proporsional. Parlemen Italia merupakan parlemen bikameral sempurna: kedua-dua kamarnya, Dewan Perwakilan Rakyat (yang berapat di Palazzo Montecitorio) dan Senat Republik (yang berapat di Palazzo Madama), memiliki kekuatan yang sama. Perdana Menteri, resminya Presiden Dewan Menteri (Presidente del Consiglio dei Ministri), adalah kepala pemerintahan Italia. Perdana Menteri dan kabinet diangkat oleh Presiden Republik, tetapi harus melalui pemungutan suara kepercayaan di dalam Parlemen untuk dapat bertugas.
Bentuk pemerintahan Italia adalah Republik.. Kepala Negara Italia adalah Presiden Italia,, sedangkan Kepala Pemerintahannya adalah seorang Perdana Menteri Italia,..Italia menganut sistem pemerintahan Parlementer
Nadira...
Bentuk pemerintahan Italia adalah Republik.. Kepala Negara Italia adalah Presiden Italia,, sedangkan Kepala Pemerintahannya adalah seorang Perdana Menteri Italia,..Italia menganut sistem pemerintahan Parlementer
Nadira...
Monday, November 21, 2016
Sistem pemerintahan Papua Nugini
Sistem pemerintahan Papua Nugini berbentuk monarki konstitusional dan menganut demokrasi parlementer. Negara dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional/Dominion common wealth tersebut adalah negara persemakmuran Inggris, maka dari itu kepala negaranya adalah Raja/Ratu Inggris, pada saat ini adalah Ratu Elizabeth II dan diwakili oleh Gubernur Jendral yang dicalonkan oleh parlemen lalu ditunjuk oleh kepala negara. Masa tugas Gubernur Jendral adalah selama 6 tahun. Sedangkan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang dipilih melalui proses pemilu legislatif. Pemimpin partai mayoritas dari hasil pemilu biasanya yang akan ditunjuk menjadi perdana menteri oleh Gubernur Jendral. Parlemen Papua Nugini memiliki 109 anggota.
Sumber:
http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/01/papua-nugini-flag.html
https://bukanscam.com/2015/12/21/fakta-lengkap-negara-papua-new-guinea-papua-nugini/
-Talitha Rucira Gati-
Sumber:
http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/01/papua-nugini-flag.html
https://bukanscam.com/2015/12/21/fakta-lengkap-negara-papua-new-guinea-papua-nugini/
-Talitha Rucira Gati-
Friday, November 18, 2016
Sistem Pemerintahan Jepang
Kevin Mulia Rachman, ID125, 1470001955
Menurut Konstitusi 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar Jepang dan perlemen Jepang. Bentuk pemerintahannya sendiri adalah Monarki Konstitusional. badan atau lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemerintah, dengan Kaisar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Jepang.Namun, kekuasaan Kaisar hanyalah untuk sebagai simbol kedaulatan yang juga hanya dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja,sehingga kekuasaan pemerintahan diurus oleh kabinet menteri, contohnya tahun 2012 sampai saat ini, negara Jepang dipimpin oleh Perdana Menteri dan ketua dari Partai Liberal Demokratis, Shinzo Abe.
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Diet atau Perlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan)
A. Legislatif
Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang memiliki dua kamar yang disebut dengan Kokkai yang terdidi dari Majelis Rendah (Shuugi-in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 dan dipilih secara langsung oleh rakyat seitap 4 tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 242 anggota yang masa jabatannya 6 tahun sekali juga dipilih secara langsung oleh rakyat.
B. Eksekutif
Badan ini dijalankan oleh kabinet. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri Jepang adalah salah satu dari anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Dengan demikian, seorang Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen, yang pada umumnya dari anggota partai mayoritas pada Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dalam kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Kekuasaan Kaisar terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputasan Perlemen Jepang dan memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada perdana menteri dan anggota terpilih Perlemen Jepang. Oleh karenanya, seorang Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam provinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung jawab mereka meliputi pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain, serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan adminstratif yang dilakukannya, terjadi kontrak erat antara merek dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
C. Yudikatif
Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebayakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Selain itu, ada juga pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.
Sumber: http://www.zonasiswa.com/2015/11/sistem-pemerintahan-jepang.html
Sistem Pemerintahan Korut - Farhan 12B
Negara: Korea
Utara
Sistem Pemerintahan: Komunis
Korea Utara dikenal sebagai negara sosialis komunis yg
diperintah oleh seorang perdana menteri. Peran perdana menteri sebagai pemimpin
di Korea Utara terjadi sejak dihapusnya kedudukan aktif presiden untuk
menghargai wafatnya Kim Il-sung yg merupakan pendiri Korea Utara dan bergelar
“Presiden Abadi”. Korea Utara menganut sistem unipartai atau partai tunggal di
mana jika di Korea Utara yg berkuasa adalah Partai Buruh Korea. Kekuasaan
legislatif Korea Utara diatur oleh Majelis Agung Rakyat
Ideologi Korea Utara Korea Utara memeiliki sistem
pemerintahan terpusat. Dalam hal ini, Korea Utara mengangkat Kim II Sung
sebagai presiden abadi, sedangkan Kim jong il hanya sebagai pimpinan tertinggi.
Pembagian kekuasaan di Korea Utara di bagi mejadi 3 kekuatan : Eksekutif
sebagai pelaksana undang – undang yang sekarang dipegang oleh Kim Yong il
selaku perdana menteri; Legislatif, pembuat undang – undang yang sekarang
dipegang oleh Kim Yong Nam selaku Ketua Majelis Rakyat Tertinggi; Yudikatif
sebagai pengawas undang – undang yang dipegang oleh para hakim agung yang
dipilih oleh MRT. Namun ada sedikit pengaruh dalam pelaksanaan sistem
pemerintahan ini, yaitu ideologi Juche. Ideologi Juche sangat berpengaruh
sehingga ketiga kekuatan kekuasaan yang baru saja di jelaskan diatas dikuasai
seluruhnya oleh partai yang berkuasa. Sistem Pemerintahan
https://prezi.com/-htplrw2md6l/copy-of-sistem-pemerintahan-korea-utara-perancis/
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130101171512AAkFyoE
Subscribe to:
Posts (Atom)