Friday, November 18, 2016

Sistem Pemerintahan Jepang

Kevin Mulia Rachman, ID125, 1470001955

Menurut Konstitusi 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar Jepang dan perlemen Jepang. Bentuk pemerintahannya sendiri adalah Monarki Konstitusional. badan atau lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemerintah, dengan Kaisar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Jepang.Namun, kekuasaan Kaisar hanyalah untuk sebagai simbol kedaulatan yang juga hanya dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja,sehingga kekuasaan pemerintahan diurus oleh kabinet menteri, contohnya tahun 2012 sampai saat ini, negara Jepang dipimpin oleh Perdana Menteri dan ketua dari Partai Liberal Demokratis, Shinzo Abe.
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Diet atau Perlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan)

A. Legislatif

Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang memiliki dua kamar yang disebut dengan Kokkai yang terdidi dari Majelis Rendah (Shuugi-in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 dan dipilih secara langsung oleh rakyat seitap 4 tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 242 anggota yang masa jabatannya 6 tahun sekali juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

B. Eksekutif

Badan ini dijalankan oleh kabinet. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri Jepang adalah salah satu dari anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Dengan demikian, seorang Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen, yang pada umumnya dari anggota partai mayoritas pada Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dalam kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Kekuasaan Kaisar terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputasan Perlemen Jepang dan memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada perdana menteri dan anggota terpilih Perlemen Jepang. Oleh karenanya, seorang Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam provinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung jawab mereka meliputi pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain, serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan adminstratif yang dilakukannya, terjadi kontrak erat antara merek dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

C. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebayakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Selain itu, ada juga pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.

Sumber: http://www.zonasiswa.com/2015/11/sistem-pemerintahan-jepang.html



No comments:

Post a Comment