Wednesday, November 30, 2016

SISTEM PEMERINTAHAN SKOTLANDIA



PEMERINTAHAN DAN POLITIK :

 Skotlandia (/ˈskɒt.lənd/; bahasa Gaelik Skotlandia: Alba adalah negara konstituen dari negara resmi Britania Raya.[12][13][14] Mencakup sepertiga bagian utara Pulau Britania, Skotlandia berbatasan dengan Inggris di sebelah selatan, Laut Utara di sebelah timur, Samudera Atlantik di sebelah utara dan barat, serta Selat Utara dan Laut Irlandia di sebelah baratdaya. Selain daratan utama, Skotlandia juga terdiri dari 790 pulau lebih,[15] termasuk Kepulauan Utara dan Hebrides.

Kepala negara Skotlandia adalah raja/ratu Britania Raya, saat ini Ratu Elizabeth II (sejak 1952). Nama penyandang kekuasaan "Elizabeth II" memicu kontroversi pada saat penobatannya karena Skotlandia sebelumnya tak pernah diperintah oleh Elizabeth I. Elizabeth I memerintah Inggris dan Irlandia ketika Skotlandia masih menjadi negara merdeka. Kasus ini sampai ke pengadilan, dikenal dengan kasus MacCormick v. Lord Advocate (1953 SC 396), yang menggugat Ratu karena menggunakan nama Elizabeth II dan menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 Traktat Penyatuan. Kerajaan memenangkan kasus tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa penguasa monarki Britania berikutnya berhak memakai penomoran yang sesuai dengan pendahulu penguasa monarki Inggris ataupun Skotlandia, yang berarti penomorannya akan lebih tinggi.[120] Sebagai contoh, raja masa depan yang bernama James akan menggunakan nama regnal James VIII, karena James terakhir yang memerintah Skotlandia adalah James VII (atau James II di Inggris), begitu juga dengan raja Henry berikutnya, yang akan menyandang nama regnal Henry IX di seluruh Britania dan Persemakmuran, meskipun tidak ada raja Skotlandia yang bernama Henry.
Skotlandia memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di dalam Britania Raya, serta perwakilan di Parlemen Britania. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dilimpahkan (devolusi) kepada Pemerintahan Skotlandia dan Parlemen Skotlandia yang berkedudukan di Holyrood, Edinburgh. Meski demikian, Parlemen Britania Raya tetap memiliki kekuasaan atas urusan-urusan tertentu yang tidak dimaksudkan untuk menjadi wewenang Pemerintah dan Parlemen Skotlandia, sesuai dengan Undang-Undang Skotlandia 1998, misalnya seperti pemungutan pajak Britania, keamanan sosial, pertahanan, hubungan luar negeri, dan penyiaran.[121] Parlemen Skotlandia memiliki kewenangan legislatif atas semua permasalahan yang terkait dengan Skotlandia, termasuk kewenangan terbatas untuk memungut pajak penghasilan. Pada tahun 2008, dalam wawancara di stasiun televisi BBC Scotland, perdana menteri Gordon Brown menyatakan bahwa Parlemen Skotlandia akan diberi kewenangan lebih untuk memungut pajak.[122]
Parlemen Skotlandia dapat memberi persetujuan legislatif atas urusan-urusan yang dilimpahkan kepadanya dan menyerahkannya kembali kepada Westminster melalui pengesahan Mosi Persetujuan Legislatif jika undang-undang Britania Raya dianggap lebih tepat untuk menangani urusan tersebut. Karena Parlemen Skotlandia memiliki hak untuk mengesahkan undang-undang, penyediaan pelayanan publik di Skotlandia berbeda dengan Inggris yang tidak memiliki hak devolutif. Sebagai contoh, Skotlandia menggratiskan biaya pendidikan tinggi dan perawatan kesehatan bagi penduduk usia tua, sedangkan Inggris tidak. Skotlandia adalah negara Britania Raya pertama yang menerapkan peraturan larangan merokok di tempat umum tertutup.[123]
Parlemen Skotlandia adalah badan legislatif unikameral yang beranggotakan 129 anggota parlemen (MP), 73 di antaranya mewakili konstituensi masing-masing dan dipilih lewat sistem pemilihan suara terbanyak, sedangkan 56 selebihnya mewakili delapan daerah pemilihan berbeda yang dipilih dengan sistem anggota tambahan. Anggota parlemen Skotlandia menjabat selama empat tahun (kecuali pada periode 2011–2016). Ratu Britania Raya menunjuk salah satu anggota parlemen Skotlandia yang dicalonkan oleh Parlemen untuk menjadi Menteri Pertama. Sedangkan menteri lainnya ditunjuk oleh Menteri Pertama untuk membantu pelaksanaan kebijakannya. Bersama-sama, mereka membentuk Pemerintahan Skotlandia, yang berperan sebagai badan eksekutif.[124]

Dalam pemilihan umum 2011, Partai Nasional Skotlandia (SNP) membentuk pemerintahan mayoritas setelah memenangkan 69 dari 129 kursi di Parlemen. Ini adalah pemerintahan mayoritas pertama sejak Parlemen Skotlandia modern dibentuk pada tahun 1999. Pemimpin SNP, Alex Salmond, ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Partai Buruh Skotlandia merupakan partai oposisi utama, bersama dengan Partai Konservatif, Demokrat Liberal, dan Partai Hijau, yang juga memiliki perwakilan di parlemen. Margo MacDonald adalah satu-satunya anggota parlemen independen yang duduk di Parlemen Skotlandia. Pemilihan umum Parlemen Skotlandia berikutnya akan digelar pada 5 Mei 2016. Rancangan Undang-Undang Skotlandia, yang diajukan oleh Komisi Calman kepada Dewan Rakyat Britania, mengusulkan pelimpahan kekuasaan yang lebih besar kepada Skotlandia. Meskipun RUU tersebut masih harus disahkan sebagai undang-undang, Partai Nasional Skotlandia percaya bahwa RUU tersebut tidak akan melimpahkan kekuasaan yang cukup besar kepada Parlemen Skotlandia.[125]
Dalam Dewan Rakyat Britania (House of Commons), Skotlandia diwakili oleh 59 MP yang dipilih dari wilayah konstituensi Skotlandia. Scotland Office berperan sebagai perwakilan pemerintah Britania Raya di Skotlandia dan juga mewakili kepentingan Skotlandia dalam pemerintahan Britania Raya.[126] Scotland Office dikepalai oleh Sekretaris Negara Skotlandia yang duduk di Kabinet Britania Raya; Sekretaris Negara saat ini adalah Michael Moore.

PEMBAGIAN ADMINISTRATIF :

Unit administratif bersejarah Skotlandia meliputi mormaerdom, stewartry, earldom, burgh, paroki, county, serta region dan distrik. Beberapa nama-nama ini masih digunakan sebagai penunjuk geografis.
Skotlandia modern terbagi menjadi berbagai unit administratif untuk berbagai tujuan. Dalam pemerintahan daerah, terdapat 32 wilayah dewan sejak 1996,[127] dengan dewan yang memiliki kewenangan uniter untuk menyediakan seluruh pelayanan pemerintah daerah. Dewan komunitas adalah organisasi tidak resmi yang mewakili wilayah dewan tertentu.
Dalam Parlemen Skotlandia, terdapat 73 daerah konstituensi dan delapan region. Sedangkan untuk Parlemen Britania Raya terdapat 59 daerah konstituensi. Hingga 2013, pasukan pemadam kebakaran dan kepolisian Skotlandia disesuaikan dengan sistem region yang diperkenalkan pada 1975. Untuk masalah perawatan kesehatan, penomoran kode pos, serta pembagian organisasi pemerintah dan nonpemerintah semisal gereja, Skotlandia menggunakan pembagian lama untuk keperluan administrasi.
Status kota di Britania Raya ditetapkan melalui surat paten.[128] Terdapat tujuh tempat di Skotlandia yang telah berstatus kota, yakni Aberdeen, Dundee, Edinburgh, Glasgow, Inverness, Stirling, dan Perth.[129]

SKOTLANDIA DAN BRITANIA RAYA :

Sepanjang sejarahnya, kebijakan devolusi telah dianjurkan oleh tiga partai utama di Britania dengan berbagai antusiasme. Pemimpin Partai Buruh terakhir, John Smith, berpendapat bahwa pembentukan Parlemen Skotlandia adalah "kehendak rakyat Skotlandia".[130] Status konstitusional Skotlandia terus menjadi sumber perdebatan selama bertahun-tahun.
Pada tahun 2007, Pemerintah Skotlandia membentuk "National Conversation" untuk membicarakan masalah-masalah konstitusional, yang mengusulkan sejumlah opsi seperti peningkatan kewenangan Parlemen Skotlandia, federalisme, atau pelaksanaan referendum kemerdekaan Skotlandia dari Britania Raya. Menolak opsi terakhir, tiga partai oposisi utama di Parlemen Skotlandia mengusulkan pembentukan Komisi Konstitusional Skotlandia untuk menyelidiki pelimpahan kekuasaan dari Britania kepada Skotlandia.[131] Pada Agustus 2009, Partai Nasional Skotlandia mengusulkan RUU untuk melaksanakan referendum kemerdekaan pada bulan November 2010. Namun karena ditentang oleh partai utama lainnya, RUU ini batal disahkan.[132][133] Rencana untuk melaksanakan referendum ditunda oleh Partai Nasional Skotlandia (SNP) hingga pemilihan umum Parlemen 2011.[134] Pemilu Parlemen yang digelar pada bulan Mei 2011 dimenangkan secara mayoritas oleh SNP, yang berencana untuk melaksanakan referendum kemerdekaan Skotlandia pada 18 September 2014 setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Skotlandia pada tanggal 25 Januari 2012.

sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Skotlandia#Pemerintahan_dan_politik

-RAAFI ADEDIA KORNEL 12B









Wednesday, November 23, 2016

Sistem pemerintahan Saudi Arabia

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
            1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
            2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
serangan jantung)
5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
usia tua)
6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.

  • Ø Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

  • Ø Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

  • Ø Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
 Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

  • Ø Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. 
 sumber: https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
Louis Budiman 12B

Sistem pemerintahan negara Perancis

pemerintahan Perancis merupakan campuran antara Parlementer dan Presidensial. Presiden memegang jabatan eksekutif selama lima tahun yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada parlemen. Parlemen yang anggotanya terdiri dari Majelis Nasional dan Senat memiliki kekuasaan legislative sedangkan kekuasaan yudikatif dimiliki oleh badan kehakiman. Dalam system pemerintahan Perancis presiden diangkat sebagai kepala Negara tetapi kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden. Bisa dibilang Perancis adalah sebuah Negara republic yang menggunakan system pemerintahan semi presidensial uniter. Ada dua kekuatan politik yang berpengaruh di Perancis yaitu Partai Sosialis Perancis pada sayap kiri dan Persatuan Gerakan Rakyat (UMP) yang berada pada sayap kanan yang tadinya dikuasai oleh Rassemblement Pour la Republique (RPR).

-Daffa Fahrelza Hedian 12B

Sistem pemerintahan negara Italia

Italia memiliki pemerintahan parlementer berdasarkan sistem pemungutan suara proporsional. Parlemen Italia merupakan parlemen bikameral sempurna: kedua-dua kamarnya, Dewan Perwakilan Rakyat (yang berapat di Palazzo Montecitorio) dan Senat Republik (yang berapat di Palazzo Madama), memiliki kekuatan yang sama. Perdana Menteri, resminya Presiden Dewan Menteri (Presidente del Consiglio dei Ministri), adalah kepala pemerintahan Italia. Perdana Menteri dan kabinet diangkat oleh Presiden Republik, tetapi harus melalui pemungutan suara kepercayaan di dalam Parlemen untuk dapat bertugas.

Bentuk pemerintahan Italia adalah Republik.. Kepala Negara Italia adalah Presiden Italia,, sedangkan Kepala Pemerintahannya adalah seorang Perdana Menteri Italia,..Italia menganut sistem pemerintahan Parlementer

Nadira...

Monday, November 21, 2016

Sistem pemerintahan Papua Nugini

Sistem pemerintahan Papua Nugini berbentuk monarki konstitusional dan menganut demokrasi parlementer. Negara dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional/Dominion common wealth tersebut adalah negara persemakmuran Inggris, maka dari itu kepala negaranya adalah Raja/Ratu Inggris, pada saat ini adalah Ratu Elizabeth II dan diwakili oleh Gubernur Jendral yang dicalonkan oleh parlemen lalu ditunjuk oleh kepala negara. Masa tugas Gubernur Jendral adalah selama 6 tahun. Sedangkan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri yang dipilih melalui proses pemilu legislatif.  Pemimpin partai mayoritas dari hasil pemilu biasanya yang akan ditunjuk menjadi perdana menteri oleh Gubernur Jendral. Parlemen Papua Nugini memiliki 109 anggota.

Sumber:
http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/01/papua-nugini-flag.html
https://bukanscam.com/2015/12/21/fakta-lengkap-negara-papua-new-guinea-papua-nugini/

-Talitha Rucira Gati-

Friday, November 18, 2016

Sistem Pemerintahan Jepang

Kevin Mulia Rachman, ID125, 1470001955

Menurut Konstitusi 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar Jepang dan perlemen Jepang. Bentuk pemerintahannya sendiri adalah Monarki Konstitusional. badan atau lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemerintah, dengan Kaisar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara Jepang.Namun, kekuasaan Kaisar hanyalah untuk sebagai simbol kedaulatan yang juga hanya dijadikan sebagai kepala negara saja dimana kaisar tersebut dipilih hanya untuk tuntutan kebutuhan negara atau hanya bentuk seremonial saja,sehingga kekuasaan pemerintahan diurus oleh kabinet menteri, contohnya tahun 2012 sampai saat ini, negara Jepang dipimpin oleh Perdana Menteri dan ketua dari Partai Liberal Demokratis, Shinzo Abe.
Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Diet atau Perlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan)

A. Legislatif

Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang memiliki dua kamar yang disebut dengan Kokkai yang terdidi dari Majelis Rendah (Shuugi-in) dan Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 dan dipilih secara langsung oleh rakyat seitap 4 tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 242 anggota yang masa jabatannya 6 tahun sekali juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

B. Eksekutif

Badan ini dijalankan oleh kabinet. Kabinet terdiri dari Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri Jepang adalah salah satu dari anggota parlemen dari partai mayoritas Majelis Rendah. Dengan demikian, seorang Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen, yang pada umumnya dari anggota partai mayoritas pada Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dalam kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang hanya sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik. Kekuasaan Kaisar terbatas pada kedudukan sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputasan Perlemen Jepang dan memberikan persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada perdana menteri dan anggota terpilih Perlemen Jepang. Oleh karenanya, seorang Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam provinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung jawab mereka meliputi pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain, serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan adminstratif yang dilakukannya, terjadi kontrak erat antara merek dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

C. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebayakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Selain itu, ada juga pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu lintas dan sebagainya.

Sumber: http://www.zonasiswa.com/2015/11/sistem-pemerintahan-jepang.html



Sistem Pemerintahan Korut - Farhan 12B

Negara: Korea Utara

Sistem Pemerintahan: Komunis

Korea Utara dikenal sebagai negara sosialis komunis yg diperintah oleh seorang perdana menteri. Peran perdana menteri sebagai pemimpin di Korea Utara terjadi sejak dihapusnya kedudukan aktif presiden untuk menghargai wafatnya Kim Il-sung yg merupakan pendiri Korea Utara dan bergelar “Presiden Abadi”. Korea Utara menganut sistem unipartai atau partai tunggal di mana jika di Korea Utara yg berkuasa adalah Partai Buruh Korea. Kekuasaan legislatif Korea Utara diatur oleh Majelis Agung Rakyat
Ideologi Korea Utara Korea Utara memeiliki sistem pemerintahan terpusat. Dalam hal ini, Korea Utara mengangkat Kim II Sung sebagai presiden abadi, sedangkan Kim jong il hanya sebagai pimpinan tertinggi. Pembagian kekuasaan di Korea Utara di bagi mejadi 3 kekuatan : Eksekutif sebagai pelaksana undang – undang yang sekarang dipegang oleh Kim Yong il selaku perdana menteri; Legislatif, pembuat undang – undang yang sekarang dipegang oleh Kim Yong Nam selaku Ketua Majelis Rakyat Tertinggi; Yudikatif sebagai pengawas undang – undang yang dipegang oleh para hakim agung yang dipilih oleh MRT. Namun ada sedikit pengaruh dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, yaitu ideologi Juche. Ideologi Juche sangat berpengaruh sehingga ketiga kekuatan kekuasaan yang baru saja di jelaskan diatas dikuasai seluruhnya oleh partai yang berkuasa. Sistem Pemerintahan


https://prezi.com/-htplrw2md6l/copy-of-sistem-pemerintahan-korea-utara-perancis/

https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130101171512AAkFyoE

TURKMENISTAN


Turkmenistan atau dikenal juga sebagai Turkmenia adalah negara terletak di Asia Tengah yang merupakan pecahan dari Uni Soviet setelah tahun 1991. Turkmenistan terletak di Asia Tengah dan berbatasan langsung dengan Iran di selatan, Afganistan di tenggara, Uzbekistan di utara, Kazakhstan di barat laut dan Laut Kaspia di barat. Sebagian besar wilayahnya merupakan hamparan gurun pasir Karakum. Negara ini memiliki cadangan gas alam terbesar kelima di dunia.

Saat ini, sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Turkmenistan adalah sistem politik partai tunggal, dimana hanya terdapat satu partai politik yang memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan. Partai politik lainnya pun dianggap tidak sah atau illegal. Karena dianggap tidak memenuhi prinsip-prinsip dasarnya, Turkeminstan bukanlah negara demokrasi.

Di bawah ini adalah beberapa informasi mengenai Turkmenistan dan sistem pemerintahannya;

Ibu kota (dan kota terbesar) : Ashgabat

Bahasa resmi : Turkmen

Bahasa untuk percakapan antarsuku : Rusia

Pemerintahan : Republik (de jure)
– Presiden :  Gurbanguly Berdimuhammedow
   (Sebelumnya merupakan Presiden Saparmurat Atayevich Niyazov, yang diangkat dan dikenal        sebagai presiden seumur hidup, sebelum ia meninggal pada tanggal 21 Desember 2006 di Ashgabat.)

Kemerdekaan : 27 Oktober 1991 (Dari Uni Soviet)

Luas wilayah :
– Total : 488,100 km2
– Air (%) : dapat dihiraukan

Penduduk :
– Perkiraan 2007 : 5,097,028 jiwa
– Kepadatan :10/km2

Agama mayoritas : Islam Sunni ( 4,536,355 jiwa [89%])

PDB (KKB) : Perkiraan 2005
– Total : US$35,93 miliar
– Per kapita : US$7.266

Mata uang : Manat (TMM)

Bentuk negara: Kesatuan ----Turkmenistan terdiri atas 5 propinsi (disebut welayat ) dan 65 distrik (disebut etrap ). Gubernur propinsi, distrik, kota, dan desa ditunjuk oleh presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Uniknya, pemerintahan lokal di kota-kota kecil dan pemukiman punya badan pemerintahan sendiri yang disebut gengesh. Ke-5 welayat adalah: Ahal Welayaty (a.k.a. Anew), Balkan Welayaty (a.k.a. Balkanabat), Dashoguz Welayaty, Lebap Welayaty (a.k.a. Turkmenabat), dan Mary Welayaty. Sementara 1 kota (ibukota) adalah Ashgabat.

Sistem pemerintahan: Presidensil ----Terdapat 4 badan politik tingkat tinggi di Turkmenistan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Dewan Nasional yang disebut Halk Maslahaty. Dewan Nasional ini lebih tinggi kekuasannya ketimbang tiga lainnya. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Tugasnya menjalankan konsitusi dan UU, menjalankan politik luar negeri, mengangkat anggota kabinet, dan komandan angkatan perang Turkmenistan. Presiden dipilih secara langsung dengan tanpa pembatasan periode serta bermasa bakti 5 tahun. Dalam menjalankan kuasa eksekutif, presiden membentuk kabinet. Tugasnya mengawasi pelaksanaan UU, dekrit presiden, dan keputusan Halk Maslahaty.

Partai Politik: Bikameral (Halk Maslahaty/Dewan Nasional + Parlemen/Mejlis) ---- Halk Maslahaty adalah perwakilan tertinggi rakyat Turkmenistan. Anggotanya terdiri atas 2507 orang, termasuk ke dalamnya presiden, anggota parlemen, ketua Mahkamah Agung, jaksa agung, anggota kabinet, gubernur dan kepala pemerintahan seluruh propinsi (termasuk distrik, kota, dan kecamatan), perwakilan organisasi publik dan pemerintahan, serta 64 orang deputi Halk Maslahaty yang dipilih. Ia berwenang mengadopsi dan mengamandir konstitusi dan UU, mengadakan referendum, dan menjadualkan pemilihan presiden dan parlemen. Di sisi lain, terdapat pula parlemen yang disebut Mejlis. Ia merupakan badan legislatif resmi Turkmenistan. Anggota ada 50 orang yang dipilih untuk masa tugas 5 tahun. Parlemen dapat bubar akibat dibubarkan oleh Halk Maslahaty, lewat referendum, atas inisiatifnya sendiri, ataupun oleh presiden jikalau Mejlis dianggap gagal melakukan mandatnya selaku badan pemerintahan. Selain mereka, partai politik lainnya bisa dianggap ilegal atau tidak sah.

- Cintantya 12B

Referensi:

Bentuk dan Sistem Pemerintahan Belanda





   Belanda adalah negara peserta Kerajaan Belanda, yang terdiri dari dua belas provinsi di Eropa Barat Laut, dan tiga pulau di Karibia. Negara Belanda merupakan negara yang pernah menjajah beberapa negara yang ada di dunia. Sebutan untuk negara Belanda sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden yang diartikan sebagai kerajaan tanah. Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam, Den Haag. 

   Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun 1815, dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda digambarkan sebagai negara konsosiasional. Politik, dan pemerintahan Belanda disifatkan oleh suatu usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas mengenai urusan-urusan yang penting, dalam komunitas politik maupun masyarakat secara keseluruhan. 
Kepala negaranya adalah seorang raja, kini Raja Willem-Alexander. Menurut konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara diperlengkapi oleh kuasa yang terbatas. Kepala negara dapat menggunakan pengaruhnya ketika kabinet baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan berperan sebagai penengah yang netral di antara partai-partai politik. Selain itu, raja (gelar ratu tidak memiliki keberartian konstitusional) berhak untuk diajak rapat, dan konsultasi. Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja dengan dewan menteri, raja bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi.
   Belanda menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.


   
Untuk bentuk dan sistem pemerintahan Belanda saat ini, yaitu :

1.   Kekuasaan Legislatif

     Belanda menggunakan sistem legislatif bicameral, kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Tweede Kamer adalah majelis rendah parlemen bikameral Belanda dan Eerste Kamer adalah senat parlemen dari dewan negara Belanda. Untuk kekuasaan undang -undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang-undang. Lalu setelah dibuat undang-undang tersebut meminta persetujuan dari Eerste Kamer. Eerste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.

2.   Kekuasaan Eksekutif

     Kekuasaan ini di pegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat lain. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri dengan tanggung jawab masing  masing. Menteri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana menteri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon menteri.


3. Kekuasaan Yudikatif
    Kekuaaaan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu anggota yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu di Belanda. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.

                Canton itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara dan bersifat persoalan. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota.
               Rechtbank itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
               Gerechtschof yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding. 
                         Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar.

Oleh: Angeline Eugenia 12B
Sumber: 
https://id.wikipedia.org/wiki/Belanda#Pemerintah
http://pengayaan.com/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-belanda/

Sistem Pemerintahan Filipina



Filipina, sebuah Negara anggota ASEAN yang terletak di Asia Tenggara, adalah negara yang memiliki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemeritahan republik. Negara kesatuan berarti negara tersebut merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dimana hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh wilayah Negara tersebut. Filipina memiliki 17 wilayah yang memiliki pemerintahan terpusat. Sedangkan, bentuk pemerintahan republik berarti kekuasaan ada di tangan rakyat.

Filipina menganut sistem pemerintahan presidensial dimana presiden menjadi kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Angkatan Tertinggi Bersenjata, dan lembaga eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan langsung dan menjabat selama 6 tahun. Lalu, Presiden memilih dan mengepalai kabinet. 

Dewan Legislatif Filipina tediri dari dua bagian: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan. Anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Senat terdiri dari 24 senator yang menjabat selama 6 tahun, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari 250 anggota kongres yang menjabat selama 3 tahun. 

Kemudian, badan eksekutif dan badan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan ini tidak berhubungan secara langsung, maka rakyat memilih kedua badan ini secara terpisah. Filipina juga menganut sistem kepartaian Dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.


Lembaga yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.

Oleh: Marvela Ester K

Sistem Pemerintahan Kanada

Sistem Pemerintahan Kanada

Kanada memiliki bentuk pemerintahan monarki konstitusional,yang berarti partisipasi rakyat dibatasi dan dengan sistem pemerintahan parlementer.

Canada mengakui kepala negara yaitu ratu Elizabeth II dan dalam praktiknya diwakili oleh Gubernur jenderal yang memiliki kekuasaan-kekuasaan terbatas, sedangkan letak pemerintahan yang resmi adalah pada Perdana Menteri.Tanggung jawab memerintah negara dengan pasukan Kabiinetnya yang ia pilih ada di tangan mereka.

Cabang pemerintahan legislatif, yaitu Parlemen, memiliki 2 kursi: 
→Majelis Perwakilan Rendah (House of Commons)
Pemilihan untuk Majelis Perwakilan Rendah dilakukan oleh Gubernur Jenderal berdasarkan rekomendasi PM, dan harus terjadi tak kurang dari 5 tahun setelah pemilihan sebelumnya.Berfungsi  sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan utama dimana anggotanya terpilih melalui pemilihan umum dan mewakili distrik masing-masing dengan masa jabatan 4 tahun.


→Majelis Perwakilan Tinggi (Senate).
 Majelis Perwakilan Tinggi diangkat oleh Raja atau Ratu dan diangkat untuk seumur hidup sesuai dengan kondisi tertentu dan berfungsi sebagai penasehat dan terkadang dapat melakukan sedikit perubahan dalam rancangan undang-undang. 

→Mahkamah Agung(Supreme Court) 
Mahkamah Agung Kanada merupakan pemutus hukum yang terakhir dan memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan hukum yang melanggar konstitusi.
  
Eksekutif=Perdana Menteri[Justin Trudeau]
Legislatif=Parlemen[Majelis Perwakilan Tinggi dan Rendah]
Yudikatif= Mahkamah Agung


Vanessa/12B


  https://id.wikipedia.org/wiki/Kanada
https://mhmdsyaifuddin.blogspot.co.id/2015/09/demokrasi-di-kanada.html 
http://intanminho.blogspot.co.id/2013/05/perbedaan-sistem-politik-indonesia.html
http://sejarahakademika.blogspot.co.id/2013/08/kajian-multikulturalisme-kanada.html