Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Malaysia





Sistem Pemerintahan Malaysia

Malaysia adalah negara federasi yang berada di Asia Tenggara. Di malaysia terdiri 13 ndgara bagian yang dipisah oleh dua pulau besar. Ibu kota Malaysia adalah Kuala Lumpur tetapi pusat pemerintahan berada di Putrajaya.

Negara federasi berarti bahwa bahwa bentuk pemerintahan yang dimana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk suatu kesatuan. Jumlah federasi mayor nya adalah 13 dan minor nya berjumlah 3 teritori.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah parlementer karena ketatanegaraan malaysia adalah warisan jajahan Inggris. Ketua kerajaan atau kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sedangkan ketua negara atau kepala negara dijabat oleh Yang diPertuan Agung. Yang diPertuan Agung dipilih setiap 5 tahun oleh sebuah lembaga bernama Conference of Ruler. Kepala negara berwenang mengangkat Perdana Menteri dimana, seperti yang sudah dinyatakan, adalah kepala pemerintahan dan figur dominan dlaam pemerintahan negara Malaysia.

Di negara Malaysia terdapat tiga badan/lembaga negara utama dalam pelaksanaan pemerintahan yaitu:
  • Badan Perundangan (Legislatif)
Legislatif di malaysia memiliki kewenangan mengubah undang-undang. Parlimen terdiri daripada Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong dan dua Dewan, yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat.

Kekuasaan legislatur dibagi antara legislatur persekutuan dan legislatur negeri. Parlemen bikameral terdiri atas dewan rendah, Dewan Rakyat yang mirip dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) di Indonesia, dan dewan tinggi, Senat atau Dewan Negara mirip dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di Indonesia. Sebanyak 220 anggota Dewan Rakyat dipilih dari daerah pemilihan beranggota tunggal yang diatur berdasarkan jumlah penduduk untuk masa jabatan terlama 5 tahun. 70 Senator bertugas untuk masa jabatan 3 tahuan. 26 di antaranya diplih oleh 13 majelis negara bagian (masing-masing mengirimkan dua utusan), dua mewakili wilayah persekutuan Kuala Lumpur, masing-masing satu mewakili wilayah persekutuan Labuan dan Putrajaya, dan 40 diangkat oleh raja atas nasihat perdana menteri. Di samping parlemen pada tingkatan persekutuan, tiap-tiap negara bagian memiliki dewan legislatif unikameral (Dewan Undangan Negeri) yang para anggotanya dipilih dari daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal. Pemilihan umum parlemen dilakukan paling sedikit lima tahun sekali, dengan pemilihan umum terakhir pada Maret 2008. Pemilih terdaftar berusia berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian, voting tidak diwajibkan.

  • Badan Pemerintahan (Eksekutif)
Badan pemerintah atau eksekutif adalah badan yang menjalankan melaksanakan roda pemerintahan dengan sejalan konstitu.

  • Badan Kehakiman (Yudikatif)
Badan Kehakiman merupakan badan ketiga dalam sistem kerajaan Malaysia. Kekuasaan kehakiman ini dipengang oleh Mahkamah Tinggi & Mahkamah Rendah. 






- Tania Shinalini Pratiwi 

No comments:

Post a Comment