Friday, November 18, 2016

Bentuk dan Sistem Pemerintahan Belanda





   Belanda adalah negara peserta Kerajaan Belanda, yang terdiri dari dua belas provinsi di Eropa Barat Laut, dan tiga pulau di Karibia. Negara Belanda merupakan negara yang pernah menjajah beberapa negara yang ada di dunia. Sebutan untuk negara Belanda sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden yang diartikan sebagai kerajaan tanah. Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam, Den Haag. 

   Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun 1815, dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda digambarkan sebagai negara konsosiasional. Politik, dan pemerintahan Belanda disifatkan oleh suatu usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas mengenai urusan-urusan yang penting, dalam komunitas politik maupun masyarakat secara keseluruhan. 
Kepala negaranya adalah seorang raja, kini Raja Willem-Alexander. Menurut konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara diperlengkapi oleh kuasa yang terbatas. Kepala negara dapat menggunakan pengaruhnya ketika kabinet baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan berperan sebagai penengah yang netral di antara partai-partai politik. Selain itu, raja (gelar ratu tidak memiliki keberartian konstitusional) berhak untuk diajak rapat, dan konsultasi. Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja dengan dewan menteri, raja bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi.
   Belanda menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.


   
Untuk bentuk dan sistem pemerintahan Belanda saat ini, yaitu :

1.   Kekuasaan Legislatif

     Belanda menggunakan sistem legislatif bicameral, kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Tweede Kamer adalah majelis rendah parlemen bikameral Belanda dan Eerste Kamer adalah senat parlemen dari dewan negara Belanda. Untuk kekuasaan undang -undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang-undang. Lalu setelah dibuat undang-undang tersebut meminta persetujuan dari Eerste Kamer. Eerste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.

2.   Kekuasaan Eksekutif

     Kekuasaan ini di pegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat lain. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para menteri yang di pimpin oleh seorang perdana menteri dengan tanggung jawab masing  masing. Menteri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana menteri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon menteri.


3. Kekuasaan Yudikatif
    Kekuaaaan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu anggota yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu di Belanda. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.

                Canton itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara dan bersifat persoalan. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota.
               Rechtbank itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
               Gerechtschof yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding. 
                         Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar.

Oleh: Angeline Eugenia 12B
Sumber: 
https://id.wikipedia.org/wiki/Belanda#Pemerintah
http://pengayaan.com/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-belanda/

No comments:

Post a Comment