Belanda adalah negara peserta Kerajaan Belanda, yang terdiri
dari dua belas provinsi di Eropa Barat Laut, dan tiga
pulau di Karibia. Negara Belanda merupakan negara yang pernah
menjajah beberapa negara yang ada di dunia. Sebutan untuk negara Belanda
sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden yang diartikan sebagai kerajaan tanah.
Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam, Den Haag.
Belanda telah menjadi monarki konstitusional sejak tahun
1815, dan demokrasi parlementer sejak tahun 1848. Belanda
digambarkan sebagai negara konsosiasional. Politik, dan pemerintahan
Belanda disifatkan oleh suatu usaha untuk mencapai kemufakatan yang luas
mengenai urusan-urusan yang penting, dalam komunitas politik maupun masyarakat
secara keseluruhan.
Kepala negaranya
adalah seorang raja, kini Raja Willem-Alexander. Menurut
konstitusi Belanda, kedudukan kepala negara diperlengkapi oleh kuasa yang
terbatas. Kepala negara dapat menggunakan pengaruhnya ketika kabinet
baru hendak dibentuk, di mana pengaruh itu akan berperan sebagai penengah
yang netral di antara partai-partai politik. Selain itu, raja (gelar ratu tidak
memiliki keberartian konstitusional) berhak untuk diajak rapat, dan konsultasi.
Bergantung kepada kepribadian, dan hubungan raja dengan dewan menteri, raja
bisa saja berpengaruh melebihi kekuasaan yang
diberikan oleh konstitusi.
Belanda menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga
serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.
Untuk bentuk dan
sistem pemerintahan Belanda saat ini, yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
Belanda menggunakan sistem legislatif bicameral, kekuasan ini diberikan
untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Tweede
Kamer adalah majelis rendah parlemen bikameral Belanda dan Eerste
Kamer adalah senat parlemen dari dewan negara Belanda. Untuk kekuasaan
undang -undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan
memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang
undang-undang. Lalu setelah dibuat undang-undang tersebut meminta persetujuan
dari Eerste Kamer. Eerste Kamer hanya memiliki hak menerima atau
menolak rancangan UUD yang diajukan.
2.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan ini di pegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif
ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan
tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat lain. Kabinet ini berkuasa atas
pemerintahan yang terdiri dari para menteri yang di pimpin oleh seorang perdana
menteri dengan tanggung jawab masing masing. Menteri memiliki masa
tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat
dari ketua parlemen. Perdana menteri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan
setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon menteri.
3. Kekuasaan
Yudikatif
Kekuaaaan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota
kekuasaan ini yaitu anggota yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu di
Belanda. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang
berbeda-beda.
• Canton
itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara
dan bersifat persoalan. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota.
• Rechtbank
itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi
dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau
keluarga.
• Gerechtschof
yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia.
Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses
banding.
•
Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang
diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung
serta 15 orang hakim agung luar.
Oleh: Angeline
Eugenia 12B
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Belanda#Pemerintah
http://pengayaan.com/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-belanda/
No comments:
Post a Comment