Friday, November 18, 2016

Sistem Pemerintahan Filipina



Filipina, sebuah Negara anggota ASEAN yang terletak di Asia Tenggara, adalah negara yang memiliki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemeritahan republik. Negara kesatuan berarti negara tersebut merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dimana hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh wilayah Negara tersebut. Filipina memiliki 17 wilayah yang memiliki pemerintahan terpusat. Sedangkan, bentuk pemerintahan republik berarti kekuasaan ada di tangan rakyat.

Filipina menganut sistem pemerintahan presidensial dimana presiden menjadi kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Angkatan Tertinggi Bersenjata, dan lembaga eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan langsung dan menjabat selama 6 tahun. Lalu, Presiden memilih dan mengepalai kabinet. 

Dewan Legislatif Filipina tediri dari dua bagian: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan. Anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Senat terdiri dari 24 senator yang menjabat selama 6 tahun, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari 250 anggota kongres yang menjabat selama 3 tahun. 

Kemudian, badan eksekutif dan badan legislative memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan ini tidak berhubungan secara langsung, maka rakyat memilih kedua badan ini secara terpisah. Filipina juga menganut sistem kepartaian Dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional.


Lembaga yudikatif pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah Agung  sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh Presiden.

Oleh: Marvela Ester K

No comments:

Post a Comment