Filipina, sebuah Negara anggota ASEAN yang terletak di Asia
Tenggara, adalah negara yang memiliki bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemeritahan republik. Negara kesatuan berarti negara tersebut merupakan negara yang
merdeka dan berdaulat dimana hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur
seluruh wilayah Negara tersebut. Filipina memiliki 17 wilayah yang memiliki
pemerintahan terpusat. Sedangkan, bentuk pemerintahan republik berarti kekuasaan
ada di tangan rakyat.
Filipina menganut sistem pemerintahan presidensial dimana
presiden menjadi kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Angkatan
Tertinggi Bersenjata, dan lembaga eksekutif. Presiden dipilih melalui pemilihan
langsung dan menjabat selama 6 tahun. Lalu, Presiden memilih dan mengepalai kabinet.
Dewan Legislatif Filipina tediri dari dua bagian: Kongres terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan. Anggota keduanya dipilih oleh pemilu. Senat terdiri dari 24 senator yang menjabat selama 6 tahun, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari 250 anggota kongres yang menjabat selama 3 tahun.
Kemudian, badan eksekutif dan badan legislative
memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan ini tidak berhubungan secara
langsung, maka rakyat memilih kedua badan ini secara terpisah. Filipina juga menganut sistem kepartaian
Dwipartai, yaitu terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara
konstitusional.
Lembaga yudikatif
pemerintah dikepalai oleh Mahkamah Agung, yang memiliki seorang Ketua Mahkamah
Agung sebagai kepalanya dan 14 Hakim Agung, semuanya ditunjuk oleh
Presiden.
Oleh: Marvela Ester K
No comments:
Post a Comment