Friday, November 18, 2016


Sistem Pemerintahan Negara Turki Utsmani


           Pada awalnya, Kerajaan Turki Usmani merupakan sebuah kerajaan berdiri sejak awal abad ke empat belas. Pada awalnya suku bangsa Usmani merupakan suku bangsa pengembara. Mereka termasuk dalam suku Kayi yang berasal dari asia tengah.
Kerajaan Turki Usmani merupakan kerajaan yang menganut system pemerintahan Monarchiatau turun temurun. Raja-raja dinasti Usmani bergelar Sultan dan Khalifah sekaligus. Sultan menguasai kekuasaan duniawi dan Khalifah di bidang Keagamaan. Dalam memperoleh kekuaaan, tidak selalu diwariskan kepada anak tertua, tetapi juga kepada anak yang lain yang berhak, jika tidak ada maka saudara sang raja yang menggantikannya.
Seorang sultan juga dibantu oleh seorang Mufti dalam menjalankan pemerintahan, atau yang lebih dikenal dengan Syaikhul-Islam dan Syaikhul-A’dham. Syaikhul-Islam mewakili dibidang Agama, sedang Syaikhul-a’dham di bidang duniawi.
Otoritas patrimonial raja-raja Usmani sangatlah menonjol. Raja menganggap bahwa Negara merupakan rumah tangganya, rakyat merupakan pembantu pribadinya. Tentara merupakan budaknya yang secara pribadi harus setia kepadanya. Teritorial imperium merupakan property pribadinya, bahkan sebagian diberikan kepada kelompok penguasa dalam bentuk iqtha’. Pengalihan hak atas pendapatan Negara dalam bentuk apapun tidak dipandang sebagai penyimpangan atas kepemilikan yang absolut sang sultan. Hal ini menjadikan masyarakat islam tidak menyukai system monarchi.

Sistem pemerintahan yang dianut oleh Turki sekarang adalah Sistem Pemerintahan Parlementer. Presiden selaku kepala Negara dan Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Perdana Menteri dan Dewan Menteri tidak bertanggung jawab kepada Presiden, melainkan bertanggung jawab kepada Parlemen.

Presiden Turki bukan semata-mata “simbol” negara saja. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang (kecuali UU Anggaran) kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA (Turkish Grand National Assembly) berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. TGNA sendiri adalah badan legislatif Turki yang berkuasa membuat UU-nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun. Presiden Turki juga memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri.

by : Adam Yuflindra P

Sumber:
Image result for Turkey flag















No comments:

Post a Comment